mbraon0613
Sabtu, 20 Agustus 2011
Sabtu, 06 November 2010
Sabtu, 23 Oktober 2010
Persyaratan Pengurus RT
Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat :
beragama;
sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 32 )
beragama;
sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 32 )
Masa Bakti Pengurus RT
Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakt, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah;
Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 34 )
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakt, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah;
Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 34 )
Minggu, 19 September 2010
Salam Anget
Salam hangat dari kami, warga RT06/13, kelurahan Kebraon, kecamatan Karangpilang,Surabaya 60222, Jawa Timur.
Selaku komunitas sosial dalam bentuk Rukun Tetangga yang telah lebih dari 06 tahun berdiri banyak hal yang terjadi maupun telah dilakukan. Semua hal yang telah kami lakukan maupun yang kami rencanakan bertujuan untuk mencapai keharmonisan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan :
- Warga negara: Sebagai warga negara umumnya tentu tidak akan terlepas dari dinamika berkehidupan dan kebangsaan negara kesatuan Republik Indonesia.
- Warga masyarakat: Sosialisasi kami didalam masyarakat Surabaya umumnya tentu tidak akan terlepas dari masyarakat sekitar, serta masyarakat yang lebih luas. Harapan akan kehidupan masyarakat yang lebih baik juga merupakan harapan kami selaku warga masyarakat, untuk itu usaha-usaha yang memadai sesuai kemampuan merupakan sumbangan kami kepada masyarakat itu sendiri, demikian pula sebaliknya dari aktivitas masyarakat kepada kami selaku warga merupakan bantuan yang sangat bermanfaat.
- keluarga: Merupakan kehidupan kami sehari-hari didalam rumah maupun diluar rumah yang kami lakukan secara apa adanya baik selaku orang tua, anak maupun saudara, dengan harapan diantara keluarga tercipta hubungan kekeluargaan yang kami idamkan
- Pribadi: Selaku manusia biasa kami akan terus berusaha untuk mengusahakan tercapainya kehidupan masayarakat yang layak dan berkeadilan, namun keterbatasan kami sehingga tidak semuanya dapat melakukan berbagai hal yang diluar kemampuan kami.
Partisipasi kami selaku warga negara Indonesia dalam bentuk informasi, pikiran, usulan, pendapat, kritikan merupakan hal yang wajar demi kemajuan kita semua.
Salam Mari Bekerjasama dan Samasama Bekerja
Langganan:
Postingan (Atom)