Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat :
beragama;
sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 32 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar