Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat :
beragama;
sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 32 )
Sabtu, 23 Oktober 2010
Masa Bakti Pengurus RT
Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakt, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah;
Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 34 )
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakt, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah;
Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 34 )
Langganan:
Postingan (Atom)